ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara merespons desakan untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Munaslub tersebut diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan desakan tersebut bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
"Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," kata Eka dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menjelaskan Kadin Indonesia merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Dalam beleid tersebut, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam
aktivitas organisasi," tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
"Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," jelasnya
Eka menambahkan situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
"Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Bhineka Tunggal Ika," terangnya.
(hns/hns)