ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kebijakan terkait pengendalian gula, garam dan lemak pada minuman dan pangan berpemanis. Kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan dan memberikan masukan terkait aturan tersebut. Ada catatan yang menjadi concern dari pengusaha terkait aturan tersebut.
Shinta menyebut, pengenaan cukai untuk minuman dan pangan olahan berpemanis akan berdampak pada naiknya harga produk itu sendiri. Selain itu dampaknya juga akan melebar kepada penurunan daya beli ketika harga naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi. Jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Apindo di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Dia pun berharap untuk penyusunan aturan turunan PP tersebut, pelaku usaha bisa lebih dilibatkan. Mengingat, banyak concern dan dampak yang akan dirasakan baik pelaku usaha dan konsumen.
"Kami sebenarnya mengapresiasi bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah bisa bergulir, karena banyak hal-hal yang positif juga di dalam PP tersebut. Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya.
Apalagi, Shinta mengungkap industri makanan dan minuman ini telah menyumbang PDB sebesar 39% dan juga 6,55% terhadap PDB nasional.
"Jadi menentukan batas maksimal GGL (gula, garam, lemak) di produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi," ungkapnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.
"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," tulis Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4).
(ada/kil)