ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melalui program Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan (TJSL) terus memperkuat daya saing mitra UMKM. Caranya adalah dengan mengadakan program pelatihan dan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Melalui kesempatan ini, Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin menjelaskan program ini membantu UMKM memahami betapa pentingnya pendaftaran hak cipta, merek dagang, paten, hingga desain industri.
"Dengan perlindungan HAKI, UMKM dapat memperluas pasar dan melindungi produknya dari duplikasi, baik di pasar domestik maupun internasional," ungkap Shelvy dalam keterangan tertulis Rabu, (18/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di program kolaborasi antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Go UKM ada 2 pelatihan yang dilakukan, yaitu pengenalan jenis-jenis HAKI dan prosedur pendaftarannya.
"Kami juga memberikan pendampingan teknis, termasuk pengecekan dokumen, agar pengajuan HAKI berjalan mulus," tutur Shelvy.
Dalam pelaksanaannya, ASDP memilih 6 UMKM binaan untuk menerima pelatihan intensif. 6 mitra binaan tersebut terdiri dari berbagai sektor usaha, mulai dari kerajinan tangan, oleh-oleh khas daerah, hingga F&B
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang 60% dari PDB Nasional. Akan tetapi, hanya sedikit UMKM yang memiliki haki. Melihat permasalahan tersebut, program ini menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan nilai tambah dan inovasi produk UMKM.
Program ini adalah bentuk nyata dukungan ASDP untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG) 8, Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga mencerminkan komitmen ASDP dalam pemberdayaan masyarakat sekitar daerah operasional, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif di Indonesia.
Seperti yang diketahui, Perlindungan HAKI bagi UMKM berperan penting dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing tinggi. Perlindungan HAKI tak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga menjadi strategi bisnis jangka panjang.
Merek yang terdaftar mampu memperkuat posisi UMKM di pasar, mengurangi risiko sengketa, serta menciptakan keunggulan kompetitif.
(anl/ega)