ARTICLE AD BOX
Denpasar -
Dua warga negara (WN) Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) serta seorang warga Rusia berinsial IT (22) ditangkap petugas imigrasi lantaran menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Ridha mengungkapkan IT mendarat di Indonesia berbekal visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024. Sedangkan, RKN dan FN tiba di Indonesia berbekal visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024. Izin tinggal RKN dan FN berlaku hingga 6 Oktober 2024 dan 26 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK," kata Ridha.
Ridha menuturkan ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. FN dan RKN baru saling kenal saat tiba di Bali. Mereka juga mengaku baru kali pertama berkunjung ke Pulau Dewata.
Berdasarkan hasil patroli keimigrasian, mereka terdeteksi menjajakan diri di salah satu situs esek-esek yang sama. Adapun, IT menjajakan dirinya dengan tarif US$ 600 per jam. Sedangkan, RKN dan FN memasang tarif US$ 400.
Tiga perempuan asing itu, Ridha melanjutkan, berkomunikasi dengan calon pelanggannya via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Ridha menduga operator situs tempat mereka menjajakan diri dikelola oleh seseorang di luar negeri.
"Kami tidak menemukan ada konten pornografi. Saat menjajakan diri, mereka juga tidak menentukan apakah pelanggannya orang bule atau lokal," ungkapnya.
IT, RKN, dan FN akan segera dideportasi dari Bali. Mereka juga diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan.
Sebelumnya, imigrasi Bali juga menciduk dua WNA Rusia berinisial AA (26) dan NO (32) di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta. Keduanya ditangkap terlibat praktik prostitusi.
"Kami mengamankan dua warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yakni dugaan kegiatan prostitusi," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Berita ini telah tayang di detikbali
(sym/sym)