ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan salah satu kasus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi lingkungan di BUMN-BUMD adalah memberikan jabatan kepada orang yang tidak kompeten karena alasan tertentu.
Ia menjelaskan dalam data modus perkara korupsi KPK 2004-2024, terdapat 1.607 modus perkara tindak pidana korupsi. Modus yang dimaksud mulai dari gratifikasi, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan perizinan.
Dalam paparan yang ditunjukkan Johanis terlihat 1.022 modus perkara terkait gratifikasi atau penyuapan, 64 perkara pencucian uang (TPPU), 18 perkara pungutan atau pemerasan, 13 perkara mengganggu penyelidikan KPK, 385 perkara pengadaan barang/jasa, 57 perkara penyalahgunaan anggaran, dan 28 perkara terkait perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, dalam paparan yang sama ditunjukkan 168 perkara korupsi di antaranya terjadi di lingkungan BUMN-BUMD. Termasuk tindakan 'bagi-bagi' jabatan pimpinan kepada mereka yang tidak kompeten.
"Ini perizinan ini paling sering juga dilakukan penyelenggara negara dan sangat ironis ketika ada titipan-titipan (pimpinan BUMN-BUMD dari) pimpinan tertinggi di lembaga negara baik di pusat maupun di daerah kepada tataran di bawahnya yang kemudian mau tidak mau, suka tidak suka dilaksanakan," kata Johanis dalam acara Penandatangan Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Seperti pengangkatan seorang direktur BUMD misalnya, Direktur BUMD dipilih oleh pimpinan daerah. Tetapi pengangkatannya tidak objektif, tapi sifatnya subjektif dengan maksud titip-titip bla bla bla. Setelah ditangkap oleh aparat penegak hukum atau KPK barulah menyesal 7 keliling. Setelah dipakaikan baju oranye," jelasnya lagi.
Menurutnya kondisi ini menjadi salah satu penyumbang rendahnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Sehingga membuat RI berada di peringkat ke-115 dari 180 negara paling bebas korupsi.
"Peringkat CPI Indonesia di survei dari 180 negara pada tahun 2022 dan 2023, ada di angka 34 atau berada di peringkat 110 pada 2022 dan peringkat 115. Bapak-bapak bisa membayangkan survei hanya 180 negara, kemudian Indonesia CPI-nya itu 34," terang Johanis.
"Artinya korupsi di republik ini tinggi. Jangan dilihat bahwa CPI itu rendah kemudian kita mengatakan bahwa korupsi Indonesia rendah, tidak seperti itu. CPI rendah menunjukkan bahwa tingkat terjadinya tindak pidana korupsi di republik ini adalah tinggi," ucapnya lagi.
Untuk itu ia mengingatkan kembali kepada para pemimpin daerah ataupun pusat untuk tidak ikut serta dalam tindak pidana korupsi, termasuk modus 'titip' jabatan di lingkungan BUMN-BUMD.
"Janganlah kita beranggapan bahwa saya bupati, saya gubernur, saya walikota, saya kebal hukum. Saya kira tidak ada. Tidak ada kebal hukum dan kami sudah buktikan. Jangan mengatakan saya menteri, nggak ada, di KPK tidak ada hal seperti itu. Menteri pun KPK tangkap dan tahan tanpa harus minta izin dulu pada pimpinan negara ini," ungkapnya.
(fdl/fdl)