ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menutup tempat pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanah seluas 4,7 hektare tersebut dipakai untuk membakar jenis sampah berbahaya, seperti aluminium dan plastik bekas lainnya.
"Kami melakukan penyegelan di Kelurahan Bunder, Cikupa Tangerang. Jadi asalnya kami mendapatkan pengaduan bahwa di lokasi ini terdapat pembakaran sampah ilegal yang di antaranya aluminum foil," kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK Ardyanto Nugroho di Tangerang, Banten, Jumat (6/9/2024).
Pembakaran sampah ini bisa menyebabkan pencemaran udara dan bisa menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat. Apalagi ada bahan berbahaya yang dibakar di lokasi ini yang bisa menimbulkan kanker dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengkhawatirkan masyarakat terdampak kesehatannya, bisa berupa kanker atau ISPA," paparnya.
Menurutnya, Menteri LHK Siti Nurbaya memerintahkan Satgas Pengendalian Udara untuk mencari titik-titik pencemaran udara. Salah satunya yang ditemukan di Tangerang dan ada pengaduan dari pihak masyarakat.
Ia menambahkan, di lokasi pembakaran sampah di Bunder, Tangerang, pembakaran bahan berbahaya dilakukan pada tengah malam. Ini untuk mengelabui masyarakat setempat. Lokasi pembakaran sampah juga ilegal dan tanpa izin.
"Setelah pengaduan masyarakat kami turunkan tim pengawas lingkungan hidup untuk menghentikan pencemaran udara ini," tegasnya.
Di tempat yang sama, Lurah Bunder Ine Susilawati menambahkan, lokasi pembakaran sampah ilegal di tempat ini sudah ada bertahun-tahun. Kelurahan pernah meminta penghentian pembakaran sampah. Tapi permintaan itu tidak digubris karena sampah datang dari berbagai daerah.
"Kita sudah membuat imbauan bahwa pembakaran aluminium itu disetop, cuma pembakaran tetap melakukan dan warga sangat geram," tambahnya.
(bri/maa)