ARTICLE AD BOX
Serang -
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK pada Kementerian KLHK, Ardyanto Nugroho, menegaskan bisa menindak secara pidana pelaku pembakaran sampah berbahaya di Kelurahan Bunder, Kabupaten Tangerang. Apalagi sampah yang dibakar ada yang berjenis berbahaya, salah satunya aluminum foil.
"Setelah penyegelan, kami tentu akan berkoordinasi dengan pemda setempat, TNI, dan Polri jika kita menemukan atau mensinyalir masih terdapat pembakaran. Kami akan limpahkan ke penanganan penegakan hukum untuk dilakukan tindakan hukum pidana para pelaku pembakaran tersebut," ujar Ardyanto di Cikupa, Tangerang, Banten, Jumat (6/9/2024).
Pidana bagi mereka yang tetap melakukan pelanggaran ini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Ini juga bisa memberikan efek jera bagi mereka yang membandel melakukan pembakaran sampah di area seluas 4,7 hektare itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu efek jera terhadap para pelaku pembakaran sampah ilegal ini. Saya berharap tidak sampai ke arah sana. Tapi, jika diperlukan, kami akan melakukan tindakan hukum pidana," tegasnya.
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK pada Kementerian KLHK Ardyanto Nugroho bicara soal pembakaran sampah aluminum foil di Tangerang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Ardy juga menjelaskan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK akan terus memantau lokasi pembakaran sampah di Bunder ini. Ia menduga pembakaran aluminum foil ini dilakukan karena ada permintaan. Ini juga jadi bahan temuan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Jadi, setelah kegiatan ini kita ingin tahu, si penerima sampah ini mendapatkan suplai bahan baku sampah dari mana, itu akan kita telusuri dan setelah ini mereka menjual ke mana, (sampah) aluminum foil berupa ingot tersebut akan kita telusuri supaya hal ini tuntas," tegasnya.
Tempat pembakaran sampah seluas 4,7 hektare di Bunder sendiri disinyalir membakar bahan berbahaya. Bahan-bahan tersebut bisa menyebabkan pencemaran udara. Selain itu, bisa menyebabkan gangguan pernapasan hingga kanker.
"Kami mengkhawatirkan masyarakat terdampak kesehatannya, bisa berupa kanker atau ISPA," tegasnya.
(bri/dnu)