ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Keterbukaan informasi menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di era digital saat ini, akses informasi yang mudah diakses masyarakat telah menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana. Dengan ini, KLHK turut menunjukkan komitmennya terhadap penghormatan hak asasi manusia sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar setiap warga negara bisa mendapatkan akses informasi dari badan publik.
"PPID itu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Jadi memang informasi ini harus dimanage, harus dikelola. Kalau tidak dimanage dengan baik, tidak punya ketika berbicara manajemen tentunya ada man, money, metode, mesin, material. Harus ada watcher, planning, organizing, actuating, controlling, and evaluating. Sehingga itu harus ada," kata Kepala Biro Humas KLHK Mamat Rahmat dalam salah satu sesi takshow di Festival LIKE 2 belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Doni Yusgiantoro turut menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik melalui PPID. Menurutnya, pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi harus ada struktur organisasinya.
"Kementerian itu punya tanggung jawab kepada publik. Ada PSO, Public Service Obligation. Kemudian, setelah ada tujuan dasar hukum, ada juga hak dan kewajiban. Itu penting, hak dan kewajiban. Kemudian dari situ, ada nanti di (Unit Pelaksana Teknis) UPT-UPT-nya itu harus dibentuk PPID pelaksana," jelas Dony.
Menurut Dony, perlunya dibentuk PPID pelaksana karena UPT-UPT ini bertanggung jawab penuh terhadap seluruh informasi, data dan informasi di KLHK. Hal ini berbeda dengan peranan Humas untuk menjaga hubungan kepada masyarakat.
"Karena tadi Komisi Informasi langsung ke badan publik nggak ke Menteri, itu pentingnya PPID. PPID nya siapa? Ada strukturnya, PPID utamanya kepala biro ya, mudah-mudahan kepala biro nya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun di sini lah (menjabat). Kalau 1 tahun lagi diganti. Kan mulai lagi dari awal, gitu. Sebenarnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun diganti tidak apa-apa, tapi sistemnya harus ada," kata Dony.
Namun, meskipun keterbukaan informasi sangat penting, Dony menekankan bukan berarti semua informasi harus diungkapkan tanpa batas. Ada keseimbangan yang perlu dijaga agar keterbukaan tidak mengorbankan aspek-aspek penting lainnya, seperti keamanan nasional, privasi individu, dan stabilitas sosial.
"Informatif bukan berarti semua informasi diberikan, saya tidak setuju. Harus ada informasi yang dikecualikan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Pemimpin Redaksi detikcom Ardhi Suryadhi turut mendukung pernyataan Dony terkati keseimbangan keterbukaan informasi. Ia pun menjelaskan peranan media massa dalam keterbukaan informasi, terutama pada badan publik.
"Pertama adalah fungsi media itu sebagai watchdog, sebagai pengawas. Di luaran sana, sekarang itu alur arus informasi itu kan sudah sangat masif ya. Pada akhirnya, setiap orang yang memiliki akun sosial media itu justru mereka dapat memproduksi suatu konten tanpa bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk keseluruhannya. Ada beberapa oknum demikian," kata Ardhi.
Ia pun menekankan, jika badan publik tidak melakukan transparansi ataupun keterbukaan informasi, justru yang beredar di masyarakat adalah informasi-informasi yang tidak jelas asal-usulnya. Oleh sebab itu, di sinilah peranan media massa yang bisa menjadi penengah dengan memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Media itu sebagai watchdog, tapi justru jangan ditakuti. Tetapi yang kedua adalah sebagai sumber informasi yang legitimate. Pada akhirnya itu juga bisa jadi sumber informasi yang bisa memerangi informasi hoax yang berada di luar," tutupnya.
(akn/ega)