ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tubagus Joddy, sopir yang divonis bersalah atas kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi pada 4 November 2021 sudah bebas. Hal itu terlihat dari unggahan Instagram pribadinya, Joddy terlihat mendatangi makam Vanessa Angel dan Bibi.
Joddy terlihat memakai baju dan masker berwarna hitam duduk di antara makam Vanessa Angel dan Bibi. Dia terlihat menunduk dan salah satu tangannya memegang nisan.
"Assalamualaikum kakak-kakakku... Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi," buka Joddy dalam tulisan unggahannya dilihat pada Sabtu (21/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta maaf di depan makam Vanessa Angel dan Bibi. Joddy menceritakan pelajaran apa yang didapatkannya selama beberapa tahun mendekam di Lapas Jombang.
"Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu. Maaf juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan," ungkapnya.
Joddy mengungkapkan betapa berartinya mendiang Vanessa Angel dan Bibi. Banyak momen yang dia jalani bersama dengan pasangan itu.
"Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam," ketik Joddy.
"Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita. Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku. Al-Fatihah untuk alm dan almh," tutupnya.
Pria yang beralamat di Bogor, Jawa Barat itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Joddy.
Dilansir dari detikJatim, Joddy bebas bersyarat tercatat dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024.
Pembebasan diberikan karena Joddy dinilai berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Kalapas Jombang, M Ulin Nuh menjelaskan selama menjalani pembebasan bersyarat, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
Selain itu hakim juga mencabut SIM A Joddy selama 2 tahun. Vonis dijatukan pada 11 April 2022.
Joddy mengemudikan mobil Vanessa Angel saat kecelakaan tunggal terjadi di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel, Bibi, Gala Sky, dan Siska yang merupakan pengasuh Gala, menabrak barier di sisi kiri jalan.
Dalam kecelakaan tersebut Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri, dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal satu, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.
(pus/wes)