ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) atau commuter line di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengatakan korban tanpa identitas itu kini dibawa ke RS Polri Bhayangkara, Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini pengendara R2 (roda dua) penemper sudah di bawa ke RS Bhayangkara Bogor," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).
Dia mengatakan korban tak memiliki identitas. "Iya tidak ada (KTP-nya)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan korban berjenis kelamin perempuan dengan usia sekitar 36 tahun. Korban mengendarai motor Honda Vario warna abu-abu dengan nomor polisi B-6481-WOH.
"KTP nihil, umur kurang lebih 36 tahun berjenis kelamin perempuan. (Identitas kendaraan) motor Vario warna abu, nomor polisi B-6481-WOH," tuturnya.
Perlintasan Resmi dan Dijaga
Sebelumnya, seorang perempuan pengendara sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). KAI menyatakan kecelakaan terjadi di palang pintu perlintasan resmi yang dijaga petugas.
"Telah tertemper sepeda motor di Km 37+953 JPL (jalan perlintasan langsung) 25 Stasiun Citayam (resmi dijaga)," kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangannya, tadi.
Pengendara diduga menerobos palang perlintasan kereta yang sudah ditutup petugas. Akibatnya, pengendara motor itu tertabrak KRL yang melintas.
"Poinnya, pengendara melanggar, menerobos palang pintu yang sudah ditutup oleh petugas. Info petugas JPL, pengendara menerobos (melanggar) pintu perlintasan," kata dia.
Secara hukum, lanjut Ixfan, aturan kendaraan melintas di perlintasan kereta diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Pasal tersebut berbunyi, 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain'," jelasnya.
Pengendara juga wajib mendahulukan kereta api yang melintas serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(dnu/dnu)