ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa KPK kembali menghadirkan wanita teman dekat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Fify Mulyani, sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa meminta Fify jujur menjelaskan hubungannya dengan Gazalba.
"Saya tegaskan lagi bu ya, kami mohon kejujurannya. Terkait hubungan antara saudara dengan Pak Gazalba ini seperti apa? Karena dengan percakapan tadi kan mungkin perspeksifnya kalau yang orang lain mungkin lain, kami mohon kejujurannya bu," pinta jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
"Saya tetap tidak berubah," jawab Fify.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fify mengatakan tetap pada keterangannya di sidang sebelumnya pada Kamis (8/8). Dia mengaku bersahabat baik dan sudah seperti saudara dengan Gazalba.
"Bahwa saya bersahabat baik dengan beliau dan beliau seperti saudara saya," kata Fify.
"Teman dekat sahabat, seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Fify.
Jaksa kemudian meminta ke hakim untuk diperbolehkan menunjukkan bukti terkait hal privasi. Bukti itu terkait pembelian rumah di Sedayu City oleh Gazalba untuk Fify.
"Izin Yang Mulia, apakah kami, karena ini kami menunjukkan yang lebih privasi kami mohon menunjukkan ke depan," pinta jaksa.
"Saudara ini, penuntut umum akan membuktikan bahwa rumah yang di Sedayu itu dibelikan oleh Pak Gazalba, itu kan sebetulnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Iya," jawab jaksa.
Jaksa lalu menunjukkan bukti itu ke hadapan majelis hakim dan disaksikan kuasa hukum Gazalba. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan lain ke Fify setelah jaksa menunjukkan bukti terkait hal privasi tersebut.
"Yang pribadi apa? kalau soal hubungan mereka kita yang menilai," kata hakim.
"Maksudnya dengan adanya seperti itu kita, mohon izin menunjukkan saja Yang Mulia," ujar jaksa.
"Oh gitu, cobalah ke majelis hakim saja kalau gitu," timpal jaksa.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Fify pada sidang Kamis (8/8). Saat itu, Fify mengaku jika pembelian rumah di Sedayu City, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibeli olehnya dengan menggunakan uang keluarga.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Jaksa awalnya menjelaskan, Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.
Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
(mib/whn)