ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka 607 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Direktorat ini mendapatkan jatah paling besar dari total 1.230 formasi CPNS yang dibuka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini.
Dikutip dari pengumuman resmi Kemenkeu, formasi di DJP dibuka untuk kebutuhan umum, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, serta kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
"Keputusan panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2024, dikutip Jumat (23/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan yang dibuka oleh DJP yakni Fasilitator Pemerintahan; Fasilitator Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; Konselor SDM; Penata Kelola Sistem Teknologi Informasi; Penata Keprotokolan; Pengawas Pendataan Statistik; Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan; Pengelola Keprotokolan; serta Pengawas Pendataan Statistik.
Gaji yang ditawarkan untuk berbagai jabatan di DJP itu tidak disebutkan. Hanya saja, sudah menjadi rahasia umum bahwa pendapatan PNS di Kemenkeu khususnya DJP merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.
Gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Dalam aturan itu, gaji pokok PNS relatif sama yaitu Rp 1.685.700 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 6.373.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Dalam pendapatan PNS yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 di mana terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Setiap informasi terkait rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 akan disampaikan melalui laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id. Peserta diharapkan selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan pengumuman selanjutnya.
(aid/rrd)