ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Pangan Nasional mengatakan ada sejumlah cara pemerintah untuk mengatasi anjloknya harga bawang merah. Pertama, pihaknya bersama Kementerian Pertanian, hingga Pemerintah Daerah bekerja sama mendistribusikan pasokan ke daerah yang bukan sentra produksi.
"Harapannya harga di petani tidak semakin jatuh," kata Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Harton kepada detikcom, dikutip Kamis (15/8/2024).
Kedua Bapanas dengan Kementerian Pertanian juga mendorong ekspor bawang merah. Ketiga, melakukan penyimpanan terhadap pasokan bawang merah yang berlebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bawang merah itu bisa disimpan dan dapat bertahan 3 sampai 4 bulan, bahkan 5 bulan. Harapannya setelah disimpan 3 sampai 4 bulan lagi saat harga lebih baik, bisa dikeluarkan dijual lagi ketika harga membaik. Jadi karena oversupply jadi harus disimpan," terang dia.
Badan Pangan Nasional menggandeng BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food untuk membantu untuk menyerap dan menyimpan bawang merah petani. Rencananya, para petani juga bisa membeli kembali bawang merah mereka untuk dijual saat harga sudah meningkat.
"Teman-teman champion atau asosiasi bawang merah nanti dapat membeli lagi di BUMN - BUMN untuk djual kembali. Karena BUMN kita kemampuannya terbatas untuk berjualan bawang merah karena selama ini yang intens jual beli bawang merah asosiasi, mereka punya pasar, mitra di masing-masing daerah sehingga nanti mereka bisa menyerap bawang merah," terangnya.
Maino mengatakan berdasarkan laporan di lapangan harga bawang merah di tingkat petani di level Rp 13.000 per kilogram (kg) sampai Rp 14.000/kg.
"Laporan dari teman-teman di lapangan, harga bawang merah Rp 14.000, Rp 13.000, itu masih konde ya bukan bukan rogol, artinya masih ada daunnya," jelas dia.
Angka itu cukup jauh dari Harga Acuan Pemerintah (HAP) bawang merah di tingkat petani yang diatur pemerintah Rp 18.500 sampai Rp 20.000/kg.
Sementara harga bawang merah di tingkat konsumen, berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional, saat ini di level Rp 25.960/kg. Padahal HAP bawang merah di tingkat konsumen yang diatur pemerintah sebesar Rp 36.500 sampai Rp 41.500/kg.
Aturan HAP bawang merah tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pemerintah di Tingkat Produsen dan Konsumen komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Rawit Keriting, Daging Sapi, dan Gula.
(ada/kil)