ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.
"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa VI Achmad Fauzi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Achamd lengkap dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil. Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Achmad Fauzi harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait keberatan mengenai tidak adanya peran Achmad Fauzi dalam pengumpulan pungli di rutan KPK, majelis hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dengan persidangan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti dan barang bukti maupun keterangan ahli," ujar hakim.
Sidang pemeriksaan saksi Achamd Fauzi akan digelar pada Senin (26/8). Hakim memerintahkan Achamd tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwah Ahmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.
Didakwa Rp 6,3 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
(mib/dwia)