Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 M

2 weeks ago 20
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa VI Achmad Fauzi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Achamd lengkap dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materil. Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Achmad Fauzi harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait keberatan mengenai tidak adanya peran Achmad Fauzi dalam pengumpulan pungli di rutan KPK, majelis hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dengan persidangan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti dan barang bukti maupun keterangan ahli," ujar hakim.

Sidang pemeriksaan saksi Achamd Fauzi akan digelar pada Senin (26/8). Hakim memerintahkan Achamd tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwah Ahmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar hakim.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

(mib/dwia)

Read Entire Article