ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah tengah berupaya agar sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) menarik bagi investor. Salah satu upaya yang ditempuh ialah dengan menyiapkan Kontrak Bagi Hasil skema Gross Split yang baru (New GS).
Kontrak New GS menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran splitnya juga lebih menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (23/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema ini akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK) di mana kontaktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan.
Permen New GS yang baru terbit pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas kedepan," tambah Ariana.
(acd/rrd)