ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap dua resort yang terletak di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau sering disapa Ipunk, mengatakan penyegelan ini dilakukan karena ada indikasi pemilik resort tersebut memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan.
Menurutnya langkah penutupan resort tak berizin ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepemilikan negara atas pulau-pulau terluar di Tanah Air agar tidak diambil alih oleh perusahaan atau negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI," kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
"Mereka masuk dengan PMA (Penanaman Modal Asing) dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan penyegelan ini dilakukan sebagai upaya agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan di mana para WNA awalnya masuk ke pulau-pulau untuk berinvestasi namun lambat laun malah menguasai.
"Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing," terang Ipunk.
Sebagai informasi, Ipunk mengatakan kedua resort itu diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil.
Bahkan menurutnya, salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainya menggunakan jembatan yang dikelola oleh PMA asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.
"Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel," kata Ipunk.
Senada dengan itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Halid K Jusuf, menjelaskan sikap tegas berupa penyegelan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha agar melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
"Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha," ungkap Halid.
(fdl/fdl)