ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Eks supervisor Bank Banten di KCP Malingping Lebak, Ridwan bin Nasdi didakwa melakukan korupsi dana nasabah yang tersimpan di brankas. Uang itu digunakan habis untuk judi online, pergi ke hotel hingga membeli minuman keras.
Jaksa Andreas Marpaung di dakwaan menyebut bahwa Ridwan dengan tanpa hak mengambil uang tunai dari brankas lemari besi. Uang diambil terdakwa tanpa sepengetahuan orang lain saat sore hari dan malam saat pegawai telah pulang.
"Untuk menutupi perbuatan, terdakwa melakukan penginputan fiktif pada rekening balancing system (RBS) seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas untuk tambah modal teller 09," kata Andreas di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun total perbuatan terdakwa ini memperkaya dirinya Rp 6,1 miliar. Korupsi dilakukan terdakwa saat diangkat jadi supervisor pada 2021.
Jaksa mengatakan, terdakwa memanfaatkan lemari besi yang tidak dikunci dengan kunci kombinasi. Karena, lemari besi pernah rusak sehingga dikunci secara manual.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh terdakwa untuk mengambil uang tunai. Uang diambil dari brankas ke tas terdakwa. Ia juga melakukan manipulasi RBS yang nilainya Rp 5,2 miliar yang seharusnya nol.
"Berdasarkan penginputan uang keluar, uang tersebut seolah-olah untuk keperluan tambahan modal awal teller guna kegiatan operasional pada hari itu dengan menggunakan dokumen pendukung," ujarnya.
Uang itu juga kata jaksa digunakan untuk judi online. Serta membayar utang atau pinjaman terdakwa.
"Bahwa selain dipergunakan untuk bermain judi online, terdakwa Ridwan juga menggunakan uang berasal dari ruang Bank Banten untuk keperluan membayar utang," ujarnya.
Rincian adalah utang ke leasing motor, BPR di Serang dan Lambang Ganda serta pajak mobil mertua. Totalnya mencapai Rp 70 juta.
Ada juga untuk memberikan sponsor Rp 23 juta, memberi pinjaman pada beberapa orang. Hingga menghabiskan uang untuk karaoke di Serang dan ke hotel di Anyer sebesar Rp 48 juta serta membeli minuman keras ratusan ribu.
Selain menemukan transaksi di rekening RBS Rp 5,2 miliar, tim audit juga menemukan adanya selisih kekurangan kas di KCP Malingping sebesar Rp 899 juta. Sehingga total uang yang diambil dari lemari besi adalah Rp 6,1 miliar.
Adapun jaksa mengatakan bahwa uang dari Bank Banten itu disetorkan terdakwa ke rekening pribadinya. Totalnya adalah Rp 5,3 miliar berdasarkan setoran tunai ke dua rekening.
"Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah Rp 5,3 miliar yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online," ucapnya.
Total, apa yang dilakukan terdakwa merugikan negara Rp 6,1 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(whn/whn)