ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK telah menahan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. KPK mengungkap adanya keuntungan pribadi yang diterima tersangka dalam penjualan lahan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah itu.
Para tersangka itu masing-masing bernama Yoory C Pinontoan (YCP) selaku eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK juga menetapkan Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya bernama Indra S. Arharrys (ISA) sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya ialah Donald Sihombing (DNS) selaku PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terjadi di Februari 2019 saat PT TEP menawarkan kerja sama dengan BUMD Sarana Jaya terkait pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). Yoory Corneles memainkan peran penting dalam melakukan kongkalikong penjualan lahan tersebut.
"Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jl. Rorotan-Marunda 11,7 Ha yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT Totalindo Eka Persada. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT Totalindo Eka Persada," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Asep mengatakan transaksi culas yang diotaki Yoory itu juga berbuah kemudahan penjualan aset yang dilakukan mantan Dirut Sarana Jaya tersebut. Penjualan itu juga telah disepakati oleh para pimpinan PT TEP yang terlibat pembelian lahan di Rorotan.
"Saudara YCP juga diketahui mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo Eka Persada," kata Asep.
"Pembelian aset saudara YCP berupa 1 rumah dan 1 unit apartemen oleh pegawai PT TEP tersebut atas instruksi SEKW (Direktur Keuangan PT TEP) dan sumber dananya berasal dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset tersebut," sambungnya.
Kongkalikong dari para tersangka itu menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 Milyar (Rp 223.852.761.192,00) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021," tutur Asep.
Tersangka YCP dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berikut 5 tersangka kasus korupsi lahan di Rorotan Jakut:
1. YCP (YOORY C. PINONTOAN), Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. ISA (INDRA S. ARHARRYS), Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
3. DNS (DONALD SIHOMBING), Direktur Utama PT. TEP
4. SIR (SAUT IRIANTO RAJAGUKGUK), Komisaris PT. TEP (Totalindo Eka Persada)
5. EKW (EKO WARDOYO), Direktur Keuangan PT. PT. TEP
(ygs/lir)