ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kepala Pansel KPK, M Yusuf Ateh merespons desakan agar calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditelusuri rekam jejaknya. Yusuf mengatakan proses penelusuran rekam jejak itu memang dilakukan dengan menerima masukan-masukan dari masyarakat terhadap para kandidat.
"Kan memang sampai dengan tanggal 24 Agustus sedang dibuka masukan-masukan untuk proses rekam jejak," kata Yusuf saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Saat ditanya apakah Pansel akan memastikan dan menelusuri rekam jejak para calon, dia tak menjawab gamblang. Yusuf meminta prosesnya untuk dinilai oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai sendiri aja deh nanti," ujarnya.
Sebelumnya, calon pimpinan (capim) KPK didesak menelusuri rekam jejak capim. Pansel diminta memilih capim yang berintegritas.
"ICW mendesak panitia seleksi, komisioner, dan dewas menelusuri, mendalami tentang rekam jejak 40 orang yang dinyatakan lolos tes kompetensi kemarin," ujar peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi yang disiarkan di YouTube, Kamis (15/8/2024).
Kurnia menilai mudah bagi pansel KPK menelusuri rekam jejak capim KPK. Sebab, pansel KPK diberi keleluasaan oleh negara untuk menelusuri rekam jejak pansel.
"Maka dari itu, kami sangat berharap sudah mendalami lebih lanjut tentang rekam jejak mereka," katanya.
"Jangan sampai pansel itu hanya duduk diam saja, menunggu laporan datang. Mestinya mereka jemput bola karena suara masyarakat tidak mendengar suara-suara lembaga-lembaga yang punya catatan kandidat," imbuhnya.
Kurnia kemudian mencontohkan rekam jejak capim yang berasal dari KPK. Kurnia mengatakan pansel bisa meminta pertolongan Dewas KPK untuk menelusuri rekam jejak capim yang berasal dari KPK.
"Jangan pertemuan bersifat seremonial atau gimmick semata, harusnya pansel bersurat ke dewas 'tolong, dong, Dewas berikan ada apa sih catatan soal Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, atau Wawan Wardhana, adakah mereka pernah dilaporkan masyarakat'. Kalau dilaporkan, misalnya Johanis Tanak saat kami lapor Dewas kami yakin ada dugaan pelanggaran etik di sana, lalu ada Nurul Ghufron, nggak sulit sebenarnya pansel cari informasi itu," katanya.
Kurnia kemudian mengatakan pihaknya menemukan capim KPK tidak patuh melaporkan LHKPN. Menurutnya, capim seperti itu tidak pantas diloloskan.
"Setelah kita lihat ada yang bolong LHKPN-nya lolos sebagai capim saat ini, ada yang kita temukan seorang penegak hukum harta kekayaannya sama setiap tahun, apa orang ini nggak menerima gaji? Ada kita temukan, dan tidak sulit masyarakat mencarinya. Kalau ada yang tidak patuh tentu derajat kepatuhan untuk menjadi selevel komisioner KPK itu harus derajat paling tinggi, apa derajat paling tinggi LHKPN; satu dia jujur, dua dia lapor tiap tahun, tiga dia tidak terlambat melapor. Kalau ada melanggar 3 indikator itu tentu harus digagalkan pansel," ungkapnya.
(dek/eva)