ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan penyitaan dan pemusnahan berbagai jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan benilai lebih dari Rp 20 miliar.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (19/8/2024), kegiatan pemusnahan barang tak sesuai ketentuan alias ilegal dilakukan di lapangan parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
Zulhas mengatakan penyitaan dan pemusnahan ini dilakukan sejalan dengan Kemendag Nomor 932 Tahun 2024 tentang pembentukan satgas impor ilegal. Ini merupakan kegiatan paparan temuan dan pemusnahan satgas yang ketiga kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana yang sudah disampaikan, 18 Juli 2024 telah dibentuk Satuan Tugas sesuai dengan Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barat Tertentu yang Diperlakukan Tata Niaga Impornya," kata Zulhas dalam kegiatan itu.
Zulhas mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan mulai dari mesin bor dan gerinda, minuman beralkohol dari berbagai merek, produk tekstil dan turunannya, elektronik seperti handphone hingga katel listrik, hingga ban dan produk plastik hilir.
Secara rinci, berikut daftar barang yang telah diamankan Satgas Impor Ilegal beserta pelanggarannya
Tidak memiliki LS (Laporan Surveyor), NPB (Nomor Pendaftaran Barang), dan tidak ber-SNI
1. Mesin gerinda: 1.050 unit (Rp 950 juta)
2. Mesin bor: 1.275 unit (Rp 1,35 miliar)
3. Handphone dan Tablet: 900 unit (Rp 3,5 miliar)
4. Panci Presto Elektronik: 150 unit (Rp 500 juta)
5. Mesin Cuci Mobil: 1.750 unit (Rp 6,25 miliar)
Tidak ber-SNI dan tidak memiliki NPB (Nomor Pendaftaran Barang)
6. Kontak dan Saklar Listrik: 16.000 unit (Rp 375 juta)
7. Komoditi wajib SNI (Ketel Listrik dan Selang Kompor): 350 unit (Rp 25 juta)
Tidak memiliki LS (Laporan Surveyor)
8. Ban: 80 unit (Rp 45 juta)
9. Produk tertentu (Barang tekstil sudah jadi lainnya): 2.400 unit (Rp 45 juta)
10. Produk tertentu (elektronika): 1.400 unit (Rp 275 juta)
11. Plastik hilir: 2.125 karton 10.000 unit (Rp 5,75 miliar)
Tidak memiliki persetujuan impor (PI) dan dan melebihi kuota impor
12. Produk kehutanan: 75 rol 4.600 kg (Rp 1,025 miliar)
Tidak memiliki surat penunjukan terhadap merek minuman beralkohol
13. Minuman beralkohol golongan A, B, dan C: 1.300 botol (Rp 135 juta)
"Total seluruhnya yang nanti akan kita musnahkan Rp 20.225.000.000 (Rp 20,22 miliar). Ini untuk yang ketiga kalinya (paparan temuan Satgas)," sambungnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembakaran untuk produk-produk tekstil dan plastik hilir, diremukkan menggunakan mesin double drum roller, dan pembuangan untuk berbagai jenis minuman beralkohol.
(fdl/fdl)