ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggalakkan program anti korupsi, salah satunya melalui Seminar Anti Korupsi dengan tema 'Cegah Korupsi, Identifikasi Risiko Fraud Pada Kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Sektor Hilir Migas' di Jakarta, hari ini. Seminar ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia.
"Kita ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai kita terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas harus tetap terjaga," ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Erika mengatakan Indonesia telah merdeka dari bentuk penjajahan masa lampau. Namun, tetap harus waspada agar tidak terjebak dengan bentuk penjajahan baru. Bentuk penjajahan baru tersebut dapat berupa tidak siapnya kita untuk menjadi bangsa besar yang dapat berdiri sendiri, bangsa yang bodoh, dan miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih dengan perilaku koruptif yang dilakukan oleh para oknum, akhirnya membuat bangsa kita terpuruk. Oleh karena itu, kita harus berjuang melawan kemalasan dan hawa nafsu duniawi," tuturnya.
Erika pun mengingatkan kembali visi BPH Migas yakni terwujudnya penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri melalui persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"BPH Migas memiliki tugas dan fungsi sebagai pengatur dan pengawas pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tentunya memiliki risiko terkait dengan integritas dalam pelaksanaan tugas. Saya ingatkan kembali agar kita jangan melakukan korupsi. kolusi, maupun nepotisme, karena hal itu merupakan perbuatan tercela yang dapat menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan ajaran agama," jelasnya.
Dia berharap melalui seminar antikorupsi dapat meningkatkan pengetahuan aturan gratifikasi.
"Kegiatan ini juga salah satu upaya mewujudkan Good and Clean Government, agar segenap insan BPH Migas dapat melayani masyarakat dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Penggiat Anti Korupsi Arie Nobelta Kaban mengatakan tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurutnya, banyak orang mengidentikkan tipikor dengan suap. Padahal, penyalahgunaan wewenang juga termasuk perbuatan melawan hukum.
Arie menambahkan, berdasarkan teori Fraud Triangle yang dikembangkan oleh Donald R. Cressey, terdapat tiga faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tipikor yaitu kesempatan (opportunity), tekanan (pressure), dan pembenaran (rationalization).
"Kesempatan korupsi muncul karena sistem prosedur kebijakan yang lemah sehingga memunculkan kesempatan melakukan korupsi. Sementara tekanan untuk melakukan korupsi, antara lain gaya hidup yang lebih besar dari pendapatan, serta adanya keinginan untuk diakui eksistensinya atau agar naik jabatan sehingga melakukan pelanggaran hukum untuk mewujudkannya. Sedangkan faktor pembenaran, misalnya karena melihat orang lain melakukan korupsi, sehingga menganggap hal tersebut juga boleh dilakukan," tutupnya.
Sebagai informasi, seminar antikorupsi ini diikuti oleh Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, serta Yapit Sapta Putra. Hadir pula, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur Bahan Bakar Minyak Sentot Harijady BTP, dan Direktur Gas Bumi Soerjaningsih, serta pegawai di lingkungan BPH Migas.
(ncm/ncm)