ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Lahan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur mengalami sengketa. Lahan yang dipersiapkan oleh Badan Bank Tanah itu diklaim dimiliki oleh suatu kelompok.
Meski begitu, Pengadilan Negeri (PN) Penajam baru saja mengeluarkan keputusan penolakan klaim tanah yang diajukan oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan. PN Penajam menyatakan gugatan soal klaim tanah yang diajukan Asmari dianggap sebagai gugatan yang kabur atau kurang jelas.
"Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel," bunyi amar putusan PN Penajam, dikutip, Rabu (21/8/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Parman menyampaikan penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri," ujar Parman dalam keterangan tertulis di hari yang sama.
Badan Bank Tanah, kata Parman, telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," tegas Parman.
Sebagai informasi, Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari selaku Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektar.
Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kronologinya, Asmari mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam gugatannya dia mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Asmari sebagai penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Dia meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.
Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Oce menjelaskan gugatan yang disampaikan Asmari juga tidak jelas.
"Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam," papar Oce.
Oce menuturkan, putusan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," katanya.
(hal/das)