ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai Pulau Nusakambangan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara simbolis. Penyerahan sertifikat itu dilakukan dalam rangkaian upacara di Kemenkumham.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya telah menyerahkan sertifikat hak pakai 236 bidang dengan luas 75.040.780 meter persegi di Pulau Nusakambangan. Pada 2023, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat lahan Pulau Nusakambangan.
"Kemudian hari ini juga kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan ini sudah kita sertifikatkan sekitar 67%," kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyus menambahkan, masih ada hak milik masyarakat di Pulau Nusakambangan dan pihaknya akan mempercepat penyelesaian hal tersebut.
"Jadi kita berharap sisanya yang masih harus kita selesaikan karena ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan sehingga seluruh aset dari Kementerian Kumham itu yang ada Di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan di daerah-daerah Indonesia dapat kita selesaikan," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam bentuk berbagi data yang berkaitan dengan badan hukum. Dengan begitu, pihaknya tanpa perlu mengirim dokumen-dokumen pendukung. Kemudian kerja sama selanjutnya terkait dengan sertifikat lahan milik Kemenkumham, baik itu lahan yang bermasalah maupun yang tidak.
"Jadi ini perjanjian kerja sama yang kedua. Yang pertama itu kita kerjasama Terkait dengan sharing data khususnya kaitannya dengan data-data Badan hukum. Jadi, kita mengecek badan hukum tanpa perlu lagi mengirim dokumennya yang tebal-tebal ini. Kemudian yang ini kita melakukan sertifikasi untuk seluruh aset baik yang asetnya clear ataupun yang sedang bermasalah kita akan selesaikan," imbuhnya.
(ara/ara)