ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekelompok massa berbeda dari massa aksi yang sejak pagi menggelar demo tolak revisi UU Pilkada tiba-tiba datang ke depan Gedung DPR dan membuat ricuh. Mereka membakar ban, menjebol pagar dan membakar pagar.
Pantauan detikcom di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), pukul 19.00 WIB, tampak api menyala di depan pagar DPR yang telah jebol.
Pagar juga terlihat jebol setelah didorong massa. Terlihat ada botol diduga molotov yang dilempar massa tersebut ke arah polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi di depan Gedung DPR pukul 19.00 WIB (Kurniawan/detikcom)
Ada juga ban yang dibakar di tengah jalan tol. Polisi terlihat membuat barikade dan membubarkan massa dengan menyemprotkan water cannon dan gas air mata.
Sebagai informasi, demonstrasi di Gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Situasi di depan Gedung DPR pukul 19.00 WIB (Kurniawan/detikcom)
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusanMKberlaku.
(haf/dhn)