ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengkhawatirkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, akan membuat tembakau produksi petani tidak laku.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah, mengatakan pihaknya telah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait dalam proses pembahasan perancangan aturan.
Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya, petani tembakau yang sangat terimbas tidak dilibatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidak transparan. Siapa pihak yang dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidak dilibatkan dan tentunya aspirasi kami tidak di akomodir," terang Samukrah, dalam keterangannya dikutip Minggu, (18/8/2024).
Ia menambahkan, ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada satupun aturan yang memiliki keberpihakan terhadap industri maupun petani yang berkecimpung di industri tembakau.
Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya di industri tersebut akan mengalami kerugian atas banyaknya larangan yang muncul dalam PP Kesehatan tersebut.
"Aturan ini bisa membuat tembakau menjadi tidak laku. Kalau industri nanti tidak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak laku lah jadinya hasil panel dari petani tembakau. Sementara, saat ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau," paparnya.
Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi industri turun, maka pendapatan negara akan berkurang.
Dengan angka produksi yang turun, maka pasokan bahan baku juga berkurang. Jika bahan baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang berdampak pada pendapatan petani.
Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No. 28/2024 tersebut.
"Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi bisa tidak terjadi," tegasnya.
(rrd/rir)