ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyediakan alat bantu gratis berupa kursi roda ataupun alat bantu dengar.
Masyarakat yang membutuhkan hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosesnya saja. Simak informasi berikut ini.
Alat Bantu Gratis untuk Penyandang Disabilitas di Jakarta
Penyandang disabilitas di Jakarta kini bisa mendapat kursi roda dan alat bantu dengar secara gratis. Bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Syarat Pendaftaran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP pemohon
- Akta kelahiran/KIA (jika penerima bantuan anak-anak)
- Foto seluruh badan calon penerima bantuan.
2. Tata Cara Pendaftaran
- Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Satpel Sosial Kecamatan
- Satpel Sosial Kecamatan memverifikasi dan validasi berkas, serta kunjungan lapangan ke calon penerima bantuan
- Suku Dinas Sosial memverifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan berkas persyaratan
- Pemohon lalu menerima bantuan dan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan.
Informasi selengkapnya bisa diperoleh dari Pelayanan Sudin Sosial Jakarta dengan menghubungi nomor-nomor berikut.
- Jakarta Pusat 081288845345
- Jakarta Utara 089527102022
- Jakarta Barat 081295988872
- Jakarta Selatan 085811502279
- Jakarta Timur 085174333341.
Naik TransJakarta Gratis untuk Penyandang Disabilitas
Dengan Kartu Layanan Gratis (KLG), penyandang disabilitas (KTP Nasional) dapat menggunakan TransJarta dan Mikrotrans tanpa dikenakan biaya alias gratis. Berikut cara mendapatkan KLG.
- Daftar melalui situs klg.transjakarta.co.id.
- Lalu, akan muncul tampilan 'Kartu Layanan Gratis'
- Pilih 'Pembuatan Kartu Baru'
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya
- Lengkapi semua langkah pendaftaran hingga selesai
- Jika KLG sudah jadi, pemilik baru akan dihubungi melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan dan kartu bisa diambil di Kantor Pusat TransJakarta di Jl. Mayjen Sutoyo No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
- Pengambilan KLG bisa diwakilkan, dengan ketentuan perwakilan harus berasal dari satu KK dengan pemilik kartu
- Jika beda KK, orang yang mewakili wajib membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai.
(kny/imk)