ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pria di kawasan Ciracas, Jakarta Timur tewas setelah ditusuk oleh adik iparnya sendiri. Polisi mengungkapkan, korban yang berinisial BN tersebut ditusuk oleh pelaku, NFP, karena dendam kesumat 6 tahun.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut informasi selengkapnya.
1. Kronologi Peristiwa
Pria berinisial BN jadi korban penusukan yang dilakukan oleh NFP, adik iparnya. Peristiwa terjadi di Jalan Penganten Ali, Ciracas, Jaktim, pada Kamis (12/9) sekitar pukul 21.15 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat itu, korban bersama istrinya tengah berkunjung ke rumah saksi di lokasi kejadian. Saat korban hendak turun dari mobil, pelaku tiba-tiba menusuk dada korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Saat itu korban turun dari mobil, tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan membawa satu bilah badik menghampiri korban dan pelaku langsung menusuk dada korban secara bertubi-tubi dengan menggunakan satu bilah badik," ujar Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung lari pulang ke rumahnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah pelaku berhasil menusuk korban, pelaku langsung lari pulang ke rumah. Kemudian korban langsung dibawa ke RSUD Pasar Rebo oleh para saksi-saksi dan saat di perjalanan ke RS Pasar Rebo korban meninggal dunia," jelasnya.
Lokasi pria ditusuk adik ipar sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
2. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
NFP telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus penikaman terhadap kakak iparnya hingga tewas di kawasan Ciracas, Jaktim. NFP langsung ditahan.
"Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
NFP dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dilakukan penahanan. Pasal yang dilanggar itu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan 20 tahun penjara," jelasnya.
Baca berita di halaman selanjutnya.