ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak 3,5 ton ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ganja basah sebanyak itu didapatkan dari 2 hektare ladang ganja di Aceh Besar, Aceh.
"Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan," kata Kepala BNN Komjen Martinus Hukom dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Proses penyelidikan dilakukan selama 9 hari dari 3-12 Agustus 2024. Berdasarkan penyelidikan ya G dilakukan, ditemukan ladang ganja di dua lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi pertama terletak pada ketinggian 215 meter di atas permukaan laut (MDPL) di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat kurang lebih 5 ribu batang pohon ganja dengan berat basah 2,5 ton. Tinggi tanaman ganja itu 100-200 cm yang ditanam dengan jarak tanam antara 50-100 cm.
dok istimewa
Sementara, ladang kedua berlokasi di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada ketinggian 227 MDPL dengan luas 1 hektare. Petugas mendapati seki 5 ribu batang pohon dengan tinggi tanaman 30-210 cm yang ditanam dengan jarak 40-60 cm. Di lokasi ini, dimusnahkan ganja basah dengan berat sekitar sekitar 1 ton.
"Pemusnahan kurang lebih 10 ribu batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika," ungkapnya.
Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan lahan ganja ini dipimpin Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri dengan didampingi Direktur Narkotika BNN, Brigjen Ruddi Setiawan, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi, dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono. Pemusnahan ganja melibatkan 148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat.
Dia mengatakan pemusnahan ganja ini sebagai komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dia mengatakan pemusnahan narkotika golongan I ini sebagai komitmen melindungi generasi muda.
"Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional. Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujdukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)," ujar dia.
(jbr/whn)