194 Kios di Puncak Bakal Dibongkar pada Tahap 2, Pemkab Kirim Surat Teguran

1 month ago 27
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Bogor -

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan 194 kios pedagang jadi target pembongkaran tahap dua di Jl Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. Surat teguran pertama sudah disampaikan ke pedagang.

"(Target kios dibongkar) 194 kios. (Pembongkaran tahap 2) rencana di akhir bulan Agustus 2024. Saat ini sedang dilakukan tahapan surat teguran dari DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan Wilayah 2 Ciawi," kata Anggana ketika dihubungi, Minggu (21/7/2024).

Anggana menjelaskan, surat teguran disampaikan kepada pedagang secara bertahap. Setelah penyampaian teguran ketiga, maka tindakan selanjutnya adalah surat peringatan hingga pembongkaran, sesuai Pasal 8 Perbup Nomor 81 tahun 2021, tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan Pelanggaran Perda dan Perkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah teguran ketiga, akan dilimpahkan ke Satpol PP dan ditindaklanjuti dengan surat peringatan ke satu, dua dan tiga berikut penyegelan, dan pengosongan bangunan," kata Anggana.

"Info dari DPKPP melalui UPT Penataan Bangunan Wilayah 2 Ciawi sudah menyampaikan surat teguran pertama minggu yang lalu dan ditindaklanjuti surat teguran kedua minggu ini, hitungan waktunya satu minggu sejak teguran pertama," imbuhnya.


Pembongkaran 25 Agustus


Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah dijadwalkan. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024 nanti.

"Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.

"Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus," ucapnya.

"Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran," lanjut Teuku.

(sol/aik)

Read Entire Article