ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Yoga Prasetyo (24) diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Dalam persidangan, Yoga menggunakan uang hasil kuras warisan korban untuk berfoya-foya.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (12/8). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arif Ubaidillah mengatakan dua unit mobil milik korban dijual oleh Yoga. Dari hasil penjualan mobil dan hasil pegadaian sertifikat tanah milik korban, Yoga memakai uang tersebut untuk berfoya-foya.
"Kedua mobil korban yang sempat ditawarkan ke pihak lain sebelum akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra. Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung, digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis," ujar Ubaidillah dalam keterangan rilis tertulis Kejari Depok, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ubaidillah mengatakan Yoga mengarang cerita dan menipu daya korban dengan mengaku sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Demi meredakan kegelisahan korban, Yoga sampai konsultasi dengan paranormal agar aksinya berjalan mulus.
"Sidang juga menguak sisi gelap lainnya dari Yoga Prasetyo bin Surono yang ternyata tak hanya mengandalkan tipu muslihat biasa. Dengan tenang, ia merangkai cerita fantastis sebagai petugas Imigrasi yang sering melakukan OTT, demi membuat korban semakin yakin akan kebohongannya," tuturnya.
"Bahkan Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus," tambahnya.
Ubaidillah mengatakan Yoga menggunakan seragam Polri untuk memuluskan pengurusan administrasi di berbagai instansi. Yoga juga mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri agar mendapat pengawalan khusus.
"Dengan seragam itu, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan. Puncaknya, Yoga bahkan tak ragu mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991, bukan sekadar bualan biasa," tuturnya.
"Terdakwa memanfaatkan klaim palsu ini untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri yang yang kuat. Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya," tutupnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.