ARTICLE AD BOX
Pandeglang -
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai, Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.
"Menyatakan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata majelis hakim ketua Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8/2024).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, Abrian Rahmat, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (13/8/2024).
Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
(idn/idn)