ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Warga Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah menggugat Undang-Undang tentang Pilkada soal lama cuti kampanye bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri lagi. Harseto menggugat Pasal 70 ayat 3 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso, mengatakan cuti kampanye selama 60 hari untuk kepala daerah terlalu lama. Menurutnya, kepala daerah cukup mengambil cuti pada saat momen kampanye saja sehingga tetap bisa melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanyenya.
"Kita minta agar terhadap pelaksanaan jadwal dan lamanya cuti kampanye, itu harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi dengan seperti itu maka seluruh kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada, tidak harus meninggalkan tanggung jawabnya," kata Viktor di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menginginkan tidak perlu cuti full, dia cuti hanya pada saat ada jadwal kampanye. Sehingga tidak mengabaikan tugas-tugasnya yang ini menyangkut kepada hak-hak dari masyarakat yang ada di daerah," katanya.
Menurut Viktor, aturan yang ada saat ini membuat tugas kepala daerah yang cuti kampanye akan digantikan oleh pejabat sementara. Dia mengatakan hal tersebut membuat pelayanan publik tidak optimal.
"Pada saat kepala daerah ini masuk dalam tahap masa kampanye dan melakukan cuti penuh, maka posisinya diganti oleh pejabat sementara. Nah ini tentunya merugikan hak konstitusional warga masyarakat, terutama pemohon karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal," katanya.
Dia berharap MK mengabulkan gugatannya sehingga kepala daerah petahana yang ikut dalam Pilkada tidak perlu cuti penuh selama 60 hari masa kampanye. Dia juga berharap MK dapat memutuskan gugatan ini sebelum masa kampanye Pilkada 2024 dimulai.
"Harapannya kita masih punya waktu selama satu bulan, saya pikir itu waktu yang sangat cukup apabila hari ini didaftarkan, lalu diregistrasi dan bisa langsung disidangkan, itu masih sangat cukup untuk mengejar bahkan sampai nanti merubah PKPU-nya. Karena kita tahu DPR tidak sedang mengalami riset, sehingga masih sangat terkejar. Kemudian untuk KPU berkonsultasi dengan DPR apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini," katanya.
Untuk diketahui gugatan itu telah didaftarkan ke MK dan telah mendapatkan tanda terima bernomor No.116-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 3 September 2024. Kuasa hukum dalam gugatan itu yakni Viktor Santoso dan Andronikus Dianja, adapun pemohon Harseto Setyadi Rajah.
(zap/haf)