ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tangkapan layar dengan alamat email [email protected] mengirim 'Pesan darurat untuk rakyat' viral di media sosial. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan akun [email protected] itu diduga disalahgunakan dan sudah dinonaktifkan.
"Untuk akun email DPR Now saat ini sudah kita nonaktifkan dan tidak dapat digunakan," kata Indra dilansir Antara, Jumat (23/8/2024).
Dia menduga pelaku penyalahgunaan akun email DPR RI itu dilakukan vendor yang dulu menjadi admin akun email [email protected]. Dia menduga email itu diakses vendor yang lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena akun DPR Now ini dulu digunakan oleh vendor sebagai adminnya. Berjalan dengan waktu sistem DPR Now ini tidak lagi digunakan. Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin yang dulu menjadi admin DPR Now," katanya.
Dia menyebut akun email DPR RI itu diduga disalahgunakan pukul 10.26 WIB. Dia mengatakan Kesetjenan DPR sudah melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Dapat kami sampaikan, Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi, serta bekerja sama dengan BSSN untuk penanganan masalah ini," kata dia.
Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat email [email protected] mengirimkan pesan elektronik dengan subjek 'DPR RI Diretas-Email Darurat untuk Rakyat Indonesia'. Pesan elektronik itu dimulai dengan tulisan 'DPR RI was hacked, panjang umur demokrasi!'.
"Batalkan aturan DPR dan hentikan segala keterlibatan lebih lanjut untuk menghancurkan konstitusi kita atau kami akan membocorkan informasi sensitif milik DPR RI ke seluruh dunia minggu ini," demikian isi emailnya.
Pesan itu muncul bersamaan dengan agenda Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8) yang awalnya direncanakan untuk menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU. Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan MK dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
DPR pun menjadwalkan pengesahan revisi UU Pilkada menjadi UU hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuota forum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada batal dan putusan MK berlaku.
(haf/imk)