ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat beberapa jenis tes yang harus dilalui peserta. Tes-tes tersebut juga memiliki sejumlah ketentuan yang menentukan kelulusan pelamar CPNS 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari PERURI BUMN, berikut tujuh jenis tes seleksi CPNS 2024.
Tes CPNS 2024 Apa Saja?
Ada tujuh jenis tes yang harus diikuti pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Berikut daftarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
TKD terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
TKB bertujuan untuk menilai sejauh mana kemampuan dan pengetahuan teknis Anda sesuai dengan posisi yang dilamar.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Subtes dari TKD ini menilai pemahaman Anda terhadap ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta sejarah dan wawasan kebangsaan.
4. Tes Kemampuan Bahasa
Tes ini menguji kemampuan bahasa Indonesia dan/atau bahasa asing (tergantung posisi) yang sangat penting dalam komunikasi sehari-hari maupun dalam pekerjaan nanti.
5. Tes Psikologi
Tes psikologi bertujuan untuk mengevaluasi aspek psikologis Anda, seperti kepribadian, kestabilan emosi, kemampuan kerja sama, dan kepemimpinan.
6. Tes Kesehatan
Tes ini meliputi pemeriksaan medis umum, tes narkoba, dan kesehatan mental, memastikan Anda dalam kondisi prima untuk menjalani tugas sebagai ASN.
7. Tes Kompetensi Keagamaan
Tes ini biasanya diterapkan bagi instansi tertentu yang memerlukan pegawai dengan pemahaman agama yang kuat.
Ketentuan SKD dan SKB CPNS 2024
Berikut beberapa ketentuan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
a) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
b) Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3) Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
a) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
b) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar Calon PNS BKN T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama saat pendaftaran seleksi T.A. 2023;
2) Melamar jenjang pendidikan yang sama pada seleksi T.A. 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
4) Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi T.A. 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Jika pelamar memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD T.A. 2024.