ARTICLE AD BOX
Bogor -
Polisi menutup pintu damai bagi Armor Toreador Gustifante, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Polisi memastikan akan memproses kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Hal ini ditunjukkan dengan telah dilimpahkannya berkas (tahap I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Polisi kini tengah menunggu berkas tersebut diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan demikian, tidak ada lagi harapan bagi Armor Toreador untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme restorative justice sesuai harapannya. Armor hampir dapat dipastikan akan dibawa ke meja hijau untuk diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Armor Toreador menyampaikan keinginannya agar kasus KDRT diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Anak menjadi alasannya meminta pertimbangan restorative justice.
"Restorative justice kemungkinan kita ajukan kalau memang, kebayang nggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, ada 3. Satu 4 tahun, satu 3 tahun, dan satu lagi 1 bulan yang betul-betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan ya segala sesuatunya bagaimana anak itu bisa diurus dengan baik meskipun tadi negara telah hadir, tapi tetap sebaik-baiknya negara ya paling baik orang tua ngasuh anak," kata pengacara Armor, Irwansyah, beberapa waktu lalu.
Armor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Armor Toreador terancam 10 tahun penjara di kasus tersebut.
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Polres Bogor mempercepat pengusutan kasus KDRT Armor Toreador. Berkas perkara kasus KDRT itu kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi kemarin sudah tahap 1 dilaksanakan oleh penyidik, yang insyaallah berkas akan kami cepet (proses sampai P21)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya, Bogor, Senin (19/8).
Rio mengatakan saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh jaksa. Rio menambahkan pihaknya siap membantu jaksa apabila membutuhkan bukti tambahan.
"Apabila jaksa membutuhkan bukti-bukti tambahan apapun kami siap akan membantu kejaksaan dalam proses pengadilan," kata Rio.
"Jadi bukan berarti kami mengawal ke pengadilan itu (artinya) mengambil posisi pekerjaannya jaksa, namun kami juga hadir untuk membantu jaksa, untuk menyiapkan tuntutan dan dakwaan, apabila membutuhkan keterangan tambahan dari si pihak korban maupun tersangka," sambungnya.
Tak Ada Restorative Justice
Rio mengatakan dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke kejaksaan, sudah hampir dipastikan tidak ada lagi pintu damai bagi Armor Toreador.
"Sudah tidak ada lagi perkiraan akan RJ (restorative justice) dan segala macem. Kemarin saya jelaskan bahwa LP itu adalah LP A, kami akan terus lanjut proses tersebut," tegas polisi penerima anugerah Hoegeng Award ini.
Rio menyebutkan bukti dan saksi dianggap sudah cukup sehingga tidak ada keraguan untuk melanjutkan kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ke kejaksaan. Ia juga mengerahkan penyidik terbaiknya agar kasus tersebut menjadi terang dan memudahkan jaksa dalam melakukan penuntutan.
"(Bukti dan saksi) sudah cukup, saya rasa nggak ada kesangsian lagi, bahwa harus menegakkan ini secara baik, sehingga memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, yang mungkin melakukan hal yang sama terhadap keluarganya," kata Rio.
Baca di halaman selanjutnya: tangisan Cut Intan