ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Artis Tengku Dewi Putri akan kembali mendaftar gugatan cerai kepada Andrew Andika. Rencananya gugatan bintang sinetron Duyung itu akan didaftarkan secara e-court.
Sebelumnya ada kabar Tengku Dewi mencabut gugatan cerai kepada Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor Jawa Barat.
"Tetap e-court karena menghemat waktu, daripada harus ke Cibinong. Kami daftar gugatan melalui e-court," kata kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang, saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya gugatan itu akan dilayangkan setelah anak kedua Tengku Dewi yang baru lahir telah keluar aktanya. Hingga saat ini bintang film Komedi Gokil 2 itu masih menunggu keluarnya akta tersebut.
"Tunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi. Sedang menunggu akta kelahiran dari anaknya untuk bisa dimasukkan ke dalam gugatan akan kita daftarkan lagi," ungkapnya.
Sebelumnya pihak kuasa hukum Tengku Dewi juga telah bersurat kepada Pengadilan Agama Cibinong. Surat itu intinya menjelaskan Tengku tidak pernah mencabut gugatan dan ingin perceraian itu digelar hingga putusan.
"Isi dari surat pernyataan Tengku Dewi itu yang utama adalah bahwa dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah mencabut gugatan perceraian, baik secara lisan maupun tulisan di Pengadilan Agama Cibinong yang teregister nomor perkara 340, memungkinkan saya ingin gugatan perceraian dilanjutkan sampai putusan," kata Minola Sebayang membacakan permintaan Tengku Dewi dalam surat penyataan.
Dalam surat penyataan itu juga ada bukti chatingan yang menyatakan Tengku Dewi tetap menggugat Andrew Andika.
"Nah itu surat pernyataan ini juga ada chatingannya, isinya juga sama, dia ingin gugatan itu dilanjutkan tapi sesuai hukum acara, karena sudah ada putusan maka putusan itu tidak bisa dianulir kecuali putusan lagi," tambahnya.
(fbr/mau)