ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Regulator energi Inggris, Ofgem menaikkan batas tarif tagihan listrik rumah tangga sebesar 10% mulai 1 Oktober 2024. Hal itu disebabkan karena dampak cuaca buruk dan konflik perang seperti di Ukraina.
Kenaikan itu membuat batas tarif listrik di Inggris akan melonjak sebesar 1.717 poundsterling atau US$ 2.250/tahun. Nilai itu kurang lebih setara dengan Rp 34,73 juta/tahun (kurs Rp 15.437).
"Pada akhirnya kenaikan harga yang kami umumkan hari ini didorong oleh ketergantungan kami pada pasar gas global yang tidak stabil, yang terlalu mudah dipengaruhi oleh peristiwa internasional yang tidak terduga dan tindakan negara-negara yang agresif," kata CEO Ofgem Jonathan Brearley dikutip dari Reuters, Jumat (23/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brearley menyadari kenaikan batas tarif listrik sebesar 10% ini akan sangat sulit bagi banyak rumah tangga. Besaran kenaikan itu sedikit di atas perkiraan analis.
Konsultan energi Cornwall Insight sebelumnya memperkirakan kenaikan batas tarif listrik akan sebesar 9% karena harga pasar grosir gas dan listrik telah pulih selama beberapa bulan terakhir.
"Meskipun harga telah sedikit stabil dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, pasar belum sepenuhnya pulih dari krisis energi dan dampak invasi Rusia ke Ukraina," kata konsultan tersebut.
Cornwall Insight menilai perlu ada langkah-langkah untuk melindungi mereka yang rentan dari kenaikan tagihan energi. Selain itu, dalam jangka panjang diperlukan peralihan ke energi berkelanjutan yang dihasilkan di dalam negeri untuk mengurangi kerentanan Inggris terhadap guncangan internasional.
"Kecil kemungkinan tagihan akan kembali ke harga yang dulunya dianggap normal," kata Craig Lowrey, dari Cornwall Insight.
Sebagai informasi, Inggris memberlakukan batasan harga energi bagi konsumen pada tahun 2019. Biaya tertinggi rata-rata mencapai sebesar 4.279 poundsterling pada Januari 2023 karena invasi Rusia ke Ukraina menimbulkan guncangan di pasar energi.
(aid/rrd)