ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA (26) diringkus polisi lantaran diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan terhadap korban. Pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
Dari foto yang diterima detikcom, Selasa (27/8/2024) terlihat pria mengenakan baju bercorak belang cokelat dan abu. Pelaku juga sempat menangis memanggil ibunya saat diringkus polisi di kediamannya.
Saat ini YA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/8).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut menemukan mengatakan penyidik menemukan 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur. Ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa, dan 44 lainnya anak di bawah umur. Video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.
Siasat Jahat Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban mulanya dihubungi pelaku melalui Telegram dan beralih ke WhatsApp. Korban bercerita diberi imbalan Rp 600 ribu oleh pelaku jika mau menunjukkan bagian sensitifnya.
Saat korban terbujuk, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan merekam diam-diam korban. Namun uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan.
"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh Tersangka akan diberi uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call. Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (27/8).
Setelahnya, pelaku berulang kali menghubungi korban untuk melakukan hal serupa. Pelaku saat itu mengatakan korban sudah menjadi 'budak' dan harus memenuhi kepingin pelaku.
Korban sempat menolak melakukan apa yang diminta pelaku tersebut. Namun pelaku mengancam akan menyebar video korban yang sebelumnya direkam. Pelaku juga meminta bayaran Rp 1 juta jika korban menolak permintaan tersebut.
"Saat itu nomor telepon 08575518***** mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah Tersangka rekam sebelumnya," jelasnya.
(wnv/mea)