ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial H, perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diduga melakukan pelecehan terhadap pasien berusia 19 tahun. Ini tampang tersangka.
Dari foto yang diterima detikcom, Selasa (3/9/2024) terlihat pria H sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tersangka tampak mengenakan kacamata.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diperiksa sebagai tersangka, pria H langsung ditahan. Tersangka H dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Langgar SOP
Polisi mengungkap pria berinisial H perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang tersangka pelecehan pasien berusia 19 tahun melanggar SOP saat bertugas.
"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka juga melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," tuturnya.
(wnv/dnu)