ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mefi Boset Dake Winu, mantan Kepala Desa (Kades) Loborui, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi. Tragisnya, jasad bayi itu sudah tak utuh karena dimakan anjing.
Dilansir detikBali, dalam foto yang dilihat, tampak Mefi mengenakan seragam khas aparatur sipil negara (ASN) ketika masih menjabat Kades Loborui. Perawakan tubuhnya sedang dengan rambut lurus.
"Dia (Mefi Boset) seolah-olah tidak bersalah atas kejadian yang melibatkannya," ungkap Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Natonis kepada detikBali, Kamis (29/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menyebut pria berusia 46 tahun itu mengaku tidak tahu-menahu terkait jasad bayi itu. Namun, bukti-bukti yang ada menunjukkan hal sebaliknya.
"Proses persalinan hingga menguburkan jasad bayi juga sudah disampaikan Habrita kepada Mefi Bosed, termasuk tempat di mana menguburkan jasad bayi mereka," jelas Paulus.
"Selama ini yang bersangkutan (Mefi Boset) sudah memiliki istri sah dan anak. Kalau dengan pasangan kumpul kebonya (Habrita) sudah ada dua anak," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)