Tak Ada Izin, Proyek Vila WNA Potong Tebing di Nusa Penida Disetop

1 month ago 23
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung menghentikan proyek vila milik warga negara (WN) Australia di Dusun Ceningan Kangin, Nusa Penida, Klungkung, Bali. Pemda Klungkung menyatakan proyek tersebut diduga melanggar aturan lantaran memotong tebing dan membuang material proyek ke laut.

Dilansir detikBali, tim gabungan melakukan sidak ke lokasi proyek, Selasa (20/8/2024). Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan di lokasi hanya ada penanggung jawab bangunan, Samiyono Widodo. Dia mengakui di lokasi akan dibangun vila seluas 290 meter persegi (m2) dengan luas lahan 18 are.

"Menurut penanggung jawabnya, pemiliknya ini saat ini ini pulang ke negaranya dengan alasan orang tuanya sakit," jelas Suwarbawa kepada detikBali, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suwarbawa membeberkan, dari pantauan tim di lapangan, proyek pembangunan vila masih tahap penataan lahan dengan pemotongan tebing dan membentuk bangunan tembok pembatas.

"Pembangunan belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) beserta kelengkapannya, seperti NIB, izin lingkungan, dan izin tata ruang," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, petugas langsung menghentikan sementara kegiatan sampai semua izin terpenuhi. Penanggung jawab sudah bersedia dan sanggup menghentikan kegiatan dengan membuat surat pernyataan.

Baca selengkapnya di sini.

(lir/lir)

Read Entire Article