ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Skema subsidi KRL Jabodetabek bakal diubah menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun depan. Pemerintah melakukan hal ini demi membuat subsidi transportasi jadi lebih tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini artinya subsidi KRL hanya akan dirasakan oleh orang yang berhak sesuai dengan profil masyarakat dilihat dari NIK. Bagi masyarakat yang dirasa mampu tak akan mendapat harga tiket KRL bersubsidi.
Lantas, apakah bakal ada penyesuaian tarif tiket KRL Jabodetabek dengan adanya kebijakan ini? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan urusan tarif masih akan dievaluasi lebih lanjut. Semua pihak masih dalam tahapan untuk berdiskusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih dalam persiapan untuk diskusi," kata Adita ketika dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2024).
Dalam catatan detikcom, tarif KRL saat ini ditentukan secara progresif. Tarif terdiri dari dua komponen tarif dasar untuk 25 kilometer (km) dan tarif lanjutan progresif setiap 10 kilometer. Tarif yang berlaku saat ini sudah mendapatkan subsidi.
Sejauh ini tarif dasar 25 km pertama adalah Rp 3.000, bila penumpang menggunakan layanan KRL lebih dari 25 km akan dikenakan tarif lanjutan progresif. Tarif lanjutan itu besarannya Rp 1.000 per 10 km.
Kembali ke Adita, dia mengatakan skema subsidi berbasis NIK saat ini sedang dikaji penerapannya bersama dengan PT KAI selaku operator. Adita bilang sebetulnya bila dilihat secara sistem penerapan subsidi berbasis NIK sudah siap untuk dilakukan.
"Sedang kami kaji dan koordinasikan dengan KAI sebagai operator. Pada dasarnya Kemenhub siap untuk melakukan itu, apalagi KAI sudah punya sistemnya," beber Adita.
Dia melanjutkan saat ini yang masih terus dibahas pemerintah adalah data siapa saja pihak yang berhak mendapatkan subsidi layanan KRL, dan juga pihak mana yang akan memverifikasi apakah seseorang berhak dapat subsidi atau tidak.
"Namun yang masih perlu dibahas mengenai data yang akan mendapat subsidi khusus dan nanti siapa yang akan melakukan verifikasi," beber Adita.
Dalam dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2025, ada beberapa perbaikan yang akan dilakukan untuk skema PSO Kereta Api. Salah satunya adalah perbaikan pada sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek, disebutkan perbaikan akan dilakukan dengan menerapkan tiket elektronik berbasis NIK bagi pengguna KRL.
"Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," tulis dokumen tersebut.
Masih dalam dokumen yang sama, disebutkan pemerintah berencana memberikan subsidi public service obligation (PSO) untuk bidang transportasi dan penyediaan informasi publik sebesar Rp 7,96 triliun.
Khusus buat PT Kereta Api Indonesia (Persero), subsidi PSO akan diberikan sebesar Rp 4,79 triliun. Subsidi ini diberikan untuk pelayanan kelas ekonomi bagi beberapa angkutan kereta api, antara lain KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.
(hal/das)