ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pendapatan negara pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun. Hal ini sebagai tertuang dalam Undang-undang yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang baru saja disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendapatan negara tersebut merupakan pertama kalinya menembus Rp 3.000 triliun.
"Pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.005,1 triliun. Ini adalah untuk pertama kali pendapat negara mencapai dan menembus di atas Rp 3.000 triliun," katanya dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan pada tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Dan dimulainya sistem coretax dan sistem perpajakan yang compatible dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia dan arah kebijakan perpajakan global," katanya.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan didorong dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi dividen BUMN dan peningkatan inovasi dan kualitas layanan.
"Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi. PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi, mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar dia.
(acd/kil)