ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mensyaratkan penggunaan meterai eletronik (e-meterai) pada sejumlah dokumen. E-meterai diperlukan sebagai bentuk sah atau legal dokumen pada saat mendaftar CPNS 2024.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka pada 20 Agustus 2024, pukul 17.08 WIB. Pelamar dapat melakukan pendaftaran di website SSCASN.
Dokumen yang diwajibkan untuk dibubuhi e-meterai adalah Surat Lamaran dan Surat Pernyataan. Harga satu keping e-meterai itu Rp 10.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pendaftar CPNS 2024 bisa membeli e-meterai di laman resmi Perum Peruri yakni https://meterai-elektronik.com/. Setelah membeli e-meterai, bagaimana cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024?
1. Mengutip laman resmi Peruri, membubuhkan e-meterai dalam dokumen CPNS 2024 perlu masuk pada akun yang telah dibuat pada saat pembelian di laman https://meterai-elektronik.com/.
2. Klik "Pembubuhan"
3. Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-Meterai pada dokumen Anda
4. Upload dokumen Anda dengan ukuran file maksimal 800KB
5. Atur posisi e-Meterai di samping posisi tandatangan pada dokumen Anda
6. Klik "Lanjutkan"
7. Pastikan e-Meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat
8. Klik "Lanjutkan"
9. Pastikan e-meterai yang diupload sudah benar di halaman yang tepat dan Klik "Lanjutkan"
Cara Beli e-Meterai:
1. Kunjungi website https://meterai-elektronik.com
2. Klik Daftar jika belum mendaftar
3. Isi nomor telepon dan nama lengkap untuk registrasi
4. Log In
Langkah Beli e-Meterai:
1. Log In
2. Klik 'Pembelian'
3. Tulis kuota pembelian e-meterai
4. Klik 'Bayar'
5. Pilih metode pembayaran
6. Klik 'Lanjut'
7. Tunggu hingga proses pembayaran sukses
(ada/ara)