ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketika liburan ke luar negeri, traveler umumnya akan belanja buat oleh-oleh. Nah, simak 5 tips berikut supaya barang yang dibeli lolos pemeriksaan bea cukai.
Setibanya di Indonesia, barang belanjaan traveler biasanya akan diperiksa oleh petugas bea cukai. Tak sedikit traveler mengalami kendala saat melewati pengecekan bea cukai di bandara.
Entah barang bawaannya disita atau perlu membayar denda. Supaya bisa lancar melalui pemeriksaan bea cukai, sebaiknya cek dulu tips di bawah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 Tips agar Barang Bawaan Lolos Pengecekan Bea Cukai:
1. Harga Barang yang Dibeli Kurang dari USD 500
Saat di luar negeri sebagian orang biasanya akan melakukan pembelian barang, entah untuk dirinya maupun oleh-oleh. Namun perlu digarisbawahi, traveler hendaknya tidak membeli barang melebihi USD 500.
Hal itu lantaran bawaan pribadi sampai dengan nilai pabean FOB USD 500 dibebaskan dari bea masuk. Tidak dikenakan bea karena terdapat pembebasan fiskal bagi barang yang ditujukan untuk diri sendiri dan tidak dijual kembali.
Jika nilai barang melebihi batas, maka akan dikenakan pungutan bea atas kelebihan tersebut, meliputi bea masuk flat sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen bila tidak memiliki NPWP.
BACAJUGA:
2. Tidak Membeli Barang Lebih dari USD 1.500 untuk Barang Tertentu
Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2024 lalu, terdapat aturan pembatasan nilai terhadap sejumlah barang pembelian. Barang tersebut meliputi tas, mutiara, produk hewan, dan perangkat elektronik, dengan harga tidak melebihi FOB USD 1.500.
Traveler sebaiknya membeli barang dengan harga kurang dari USD 1.500 untuk menghindari bea cukai.
3. Kemas Barang dengan Baik
Barang bawaan sebaiknya dibungkus dengan rapi agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas Bea Cukai. Dengan begitu, barang tidak perlu dibongkar untuk dilihat isinya. Traveler dapat menyimpan barang di tumpukan pakaian dalam koper atau ransel saja agar lebih mudah saat pengecekan.
BACAJUGA:
4. Mengisi Customs Declaration dengan Jujur
Setibanya di Tanah Air dari perjalanan luar negeri, maka traveler harus mengisi dokumen customs declaration (CD) atau pemberitahuan pabean atas bawaan penumpang.
Saat mengisinya, pastikan kamu jujur melaporkan barang apa saja yang dibawa kembali. Dengan begitu, tidak akan curigai petugas dan tak berpotensi juga untuk disita.
Kini pelaporan barang bawaan dapat dilakukan secara online bahkan sejak dua hari sebelum kedatangan penumpang di Indonesia. e-CD dapat diakses melalui situs resminya di ecd.beacukai.go.id. Setelah dokumen e-CD diisi, akan muncul QR code yang perlu dipindai saat di area pemeriksaan Bea Cukai, bandara kedatangan.
BACAJUGA:
5. Persiapkan Nota Belanjaan
Traveler yang membeli barang di luar negeri disarankan mempersiapkan nota belanja atau invoice. Hal itu lantaran petugas bea cukai biasanya memerlukan nota untuk menentukan besaran nilai transaksi saat menghitung bea masuk dan pajak impor.
Itulah berita terpopuler detikTravel, Sabtu (7/9) kemarin. Selain itu, ada juga berita terpopuler lainnya seperti Paus Fransiskus meninggalkan Indonesia naik maskapai Garuda hingga pemilik kafe di Korea yang viral, umur 52 tahun tapi terlihat seperti masih 25.
Berikut Daftar Berita Terpopuler detikTravel Sabtu (7/9/2024):
1. 5 Tips agar Barang Bawaan Lolos Pengecekan Bea Cukai
2. Viva Il Papa.. Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia Naik Garuda
3. Kenalkan 40 Rute Baru, Saatnya Naik Super Air Jet buat Jalan-jalan
4. Viva Il Papa.. Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia Naik Garuda
5. Terbang ke Papua Nugini, Paus Fransiskus Makan Nasi Goreng di Pesawat
6. Saat Paus Fransiskus Memberkati Terowongan Silaturahmi Masjid Istiqlal
7. Maskapai Luncurkan First Class, tapi Malah Bikin Pesawat 'Kegendutan'
8. Misteri Pendaki 'Pinnacle Man', Ia Mati Membeku 47 Tahun di Dalam Gua
9. Ratu Sampah Diadili Swedia, Bikin Kejahatan Lingkungan Terbesar
10. Pemilik Kafe di Korsel Viral! Umur 52 Tahun, tapi Cantiknya Kayak Masih 25
(wsw/wsw)