ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tersangka korupsi tata niaga timah Helena Lim bakal menjalani sidang perdana esok hari. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan majelis hakim tipikor pada PN Jakpus, kalau nggak salah nomor penetapannya nomor 71 tahun 2024, besok ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Jadi besok diagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benang Merah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang dakwaan kasus korupsi dalam tata kelola timah dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis. Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, terungkap peran Harvey Moeis di kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.
"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.
(taa/dhn)