ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap pria asal Palmerah, Jakarta Barat, berinisial YA (26) karena diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. Polisi mengungkap modus yang dilancarkan pria YA.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban mulanya dihubungi pelaku melalui Telegram dan beralih ke WhatsApp. Korban bercerita diberi imbalan Rp 600 ribu oleh pelaku jika mau menunjukkan bagian sensitifnya.
Saat korban terbujuk, pelaku lantas melancarkan aksinya dengan merekam diam-diam korban. Namun uang yang dijanjikan pelaku tak kunjung diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh Tersangka akan diberi uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call. Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh Tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Korban Diperas
Setelahnya, pelaku berulang kali menghubungi korban untuk melakukan hal serupa. Pelaku saat itu mengatakan korban sudah menjadi 'budak' dan harus memenuhi kepingin pelaku.
Korban sempat menolak melakukan apa yang diminta pelaku tersebut. Namun pelaku mengancam akan menyebar video korban yang sebelumnya direkam. Pelaku juga meminta bayaran Rp 1 juta jika korban menolak permintaan tersebut.
"Saat itu nomor telepon 08575518***** mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi 'budak seks' bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun. Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah Tersangka rekam sebelumnya," jelasnya.
Saat ini pelaku YA sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Pria YA telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Koleksi Puluhan Video Porno
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menemukan 59 video porno, termasuk 44 video anak di bawah umur, saat menangkap YA.
"Total 59 video yang masing-masing melibatkan 59 orang yang berbeda," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/8).
Ade Safri mengatakan ada 15 video porno dengan pemeran orang dewasa. Dia mengatakan video porno itu disimpan dalam delapan e-mail milik YA.
"Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video. Dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video," jelasnya.
(wnv/mea)