ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Semarang masih menjadi yang paling tinggi di Jawa Tengah (Jateng) pada 2024. Bahkan nilainya jauh dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng.
Di bawah ini akan kita ulas jumlah UMK Semarang 2024, serta rinciannya dibandingkan dengan UMK tahun lalu dan UMP Jateng. Selain itu, ketahui juga daftar UMK daerah-daerah di Jateng.
UMK Kota Semarang 2024
Besar UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp 3.243.969 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan upah minimum terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang telah diumumkan pada 30 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari catatan detikJateng, UMK Kota Semarang 2024 meningkat dibandingkan UMK pada 2023 yaitu Rp 3.060.349. Kenaikan tersebut adalah sebesar Rp 183.620 atau 6 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan UMP Jateng 2024, UMK Semarang nilainya jauh lebih tinggi. UMP Jateng 2024 adalah senilai Rp 2.036.947. Angka ini naik sebesar 4,02 persen dibandingkan UMP 2023.
Daftar UMK di Jateng 2024
Di bawah ini adalah daftar UMK di Jateng 2024. Jika UMK Kota Semarang paling tinggi, maka UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2.038.005. Berikut daftarnya:
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui UMK Kota Semarang 2024 adalah sebesar Rp 3.243.969. Angka ini paling tinggi dibandingkan UMK daerah-daerah se-Jawa Tengah di tahun yang sama.
(row/row)