ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau sebelumnya disebut upah minimum regional (UMR) di 2024. Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh Gubernur Bali saat itu, I Wayan Koster.
Selain menetapkan UMK 2024, pemerintah juga menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Bali 2024. Adapun kenaikan UMP Bali di tahun ini sebesar Rp 100.000 jika dibandingkan UMP pada 2023 lalu.
Lantas, berapa besaran UMP dan UMK Bali di 2024? Simak rinciannya dalam artikel ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMP Bali 2024
Mengutip situs Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, terdapat kenaikan UMP Bali di 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023, UMP Bali 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.813.672.
UMP Bali pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 3,68 persen jika dibandingkan UMP di 2023 lalu. Sebagai informasi, UMP Bali pada 2023 sebesar Rp 2.713.672.
UMK Bali 2024
Selain menaikkan upah minimum provinsi, Pemprov Bali juga menetapkan UMK Bali untuk 2024. Bagi yang belum tahu, UMK atau upah minimum kabupaten/kota merupakan istilah baru dari yang sebelumnya disebut upah minimum regional (UMR).
Untuk wilayah kabupaten/kota Bali, nilai UMK paling tinggi dipegang oleh Kabupaten Badung dengan nilai sebesar Rp 3.318.628. Sementara itu, Kota Denpasar berada di urutan kedua dengan UMK 2024 sebesar Rp 3.096.823.
Penetapan UMK Bali di 2024 dilakukan oleh Gubernur Bali kala itu, I Wayan Koster lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 pada 28 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Bali di 2024:
- Kabupaten Badung: Rp 3.318.628
- Kota Denpasar: Rp 3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp 2.928.713
- Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.165
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
- Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672
Informasi tambahan, untuk UMK di Kabupaten Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Bangli memiliki nilai UMK yang sama dengan Upah Minimum Provinsi Bali tahun 2024, yakni sebesar Rp 2.813.672.
Ditetapkannya UMP dan UMK Bali 2024 berdasarkan hasil pertimbangan atas inflasi sebesar 2,4 persen dan pertumbuhan ekonomi di kota sebesar 5,6 persen. Keputusan mengenai UMP dan UMK Bali sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Demikian penjelasan mengenai rincian UMP dan UMK Bali di 2024. Semoga dapat menambah informasi detikers.
(ilf/fds)