ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kerja di luar negeri menjadi pilihan di saat mencari pekerjaan di dalam negeri susah. Namun hati-hati memilih penyalur tenaga kerja.
Hal itu sebagaimana ditanyakan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Tahun 2023 bulan Maret saya dapat informasi dari Tante saya ada lowongan kerja di Australia untuk petik buah dan harus bayar DP Rp 20 juta. Tetapi kenyataannya setelah saya sudah membayar Rp 20 juta di awal tahun 2024, visa saya ditolak dengan berbagai macam alasan sehingga saya harus kehilangan uang DP Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah kasus ini bisa dilaporkan ke polisi?
Terima kasih
RR
Untuk menjawab pertanyaan di atas kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Kami kurang mendapatkan keterangan yang lebih jelas apakah uang DP Rp 20 juta yang saudara berikan dalam rangka lowongan pekerjaan tersebut, dibayarkan kepada tante saudara ataukah kepada perusahaan penyalur tenaga kerja.
Akan tetapi, yang lebih perlu untuk ditegaskan adalah apakah pihak yang meminta uang Rp 20 juta tersebut menjanjikan atau meyakinkan atau mengiming-imingi Saudara bahwa dengan uang sejumlah itu pengurusan visa serta dokumen terkait lainnya dipastikan berhasil dan Saudara dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri. Jika seperti demikian, maka perbuatan pihak tersebut dapat diduga sebagai suatu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 378 KUHP, menyatakan :
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"
Penting bagi Saudara sebelum melakukan langkah hukum lebih lanjut, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang terkait dengan tindak pidana dimaksud. Setelahnya, Saudara dapat membuat Laporan Polisi terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan. Pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik, akan menggali lebih dalam perkara Saudara pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyelidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Apabila dalam proses Penyelidikan tersebut, Penyidik yang memeriksa merasa cukup yakin akan dugaan telah terjadinya tindak pidana, maka pemeriksaan perkaranya akan ditingkatkan kepada tahap Penyidikan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka (2) KUHAP yang menyatakan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Selanjutnya: Tentang detik's Advocate